Pekanbaru, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan Kantor Wali Kota Dumai Zulkifli AS.
Penggeledahan ini disebut-sebut erat kaitannya dengan fakta pengadilan bahwa Yaya Purnomo, pegawai di Drektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menerima duit supaya permohonan dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai bisa lolos.
Duit itu diterima Yaya untuk DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018. Saat Kota Dumai kebagian DAK Rp96 miliar, Yaya dan rekannya, Rifa Surya, kebagian fee Rp250 juta dan saat ada tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa kebagian pula Rp200 juta.
Penggeledahan berlangsung cukup lama, dari pukul 10.30 Wib hingga sekitar pukul 17.00 Wib Jumat (26/4). Mobil Dinas Wali Kota Dumai itu pun tak luput dari penggeledahan.
"Sejumlah dokumen disita KPK dari kedua lokasi. Ini terkait proyek dan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diyansah, Jumat (26/4).
Dan untuk informasi perkara dan tersangkanya kata Febri, akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi setelah beberapa kegiatan awal dari tim dilakukan.
Sebelumnya, persis Agustus tahun lalu, Zulkifli As sudah pernah dipanggil KPK terkait dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka; anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo, serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast.
Dan yang paling baru, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. KPK menemukan bukti cukup bahwa Budi diduga telah memberikan suap kepada Yaya.
Reporter: Sany Panjaitan