Jakarta, Gatra.com - KPK terus menelusuri aliran dana kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (26/4).
”Memang tujuannya untuk itu (menelusuri aliran dana), tapi yang bersangkutan masih sibuk kan harus kita maklumi juga,” kata Basaria kepada wartawan.
Menag berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK pada Rabu (24/4). KPK belum menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Lukman Hakim.
Dalam kasus ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin ikut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy sebesar Rp300 juta agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.
Kemudian dalam proses penyidikan, KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag. Namun Lukman berdalih bahwa uang tersebut merupakan honornya sebagai Menag.