Tapanuli Tengah, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan penghitungan suara ulang di empat TPS di daerah itu, Sabtu 27 April 2019.
Pemungutan dan penghitungan suara ulang dimulai pukul 07.00-13.00WIB. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, Timbul Panggabean, keenam TPS PSU yang direkomendasi Bawaslu diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2019.
“Yang bisa berimplikasi pidana. Maka itu, pengawalan dan pengawasan dan monitoring dari semua pihak sangat diharapkan,” ujarnya dalam siaran persnya di Kantor KPU Tapteng di Pandan, Jumat (26/4).
Timbul yang yang saat itu didampingi Komisioner KPU Sumut, Herdensi dan Syafrial Syah serta komisioner KPU Tapteng, Yudi Arisandi Nasution dan Feri Yosha Nasution, menyebutkan bahwa pada hari itu juga, proses langsung dilanjutkan dengan perhitungan suara dan rekaptulasi tingkat Kecamatan.
"Sedangkan pada tingkat kabupaten disesuaikan dengan jadwal nasional, yakni 20 April 2019 hingga 7 Mei 2019," ujarnya.
PSU dilakukan di TPS 3 Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas. Kemudian TPS 1 Desa Sigolang, Kecamatan Andam Dewi, TPS 2 Desa Sigolang, Kecamatan Andam Dewi, TPS 6 Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun.
Selanjutnya TPS 2 Desa Unte Boang, Kecamatan Sosorgadong dan TPS 3 Desa Sibintang, Kecamatan Sosorgadong.
Sedangkan untuk Penghitungan Suara Ulang akan dilakukan di TPS 1 Kampung Solok, Kecamatan Barus, TPS 4 Padang Masiang, Kecamatan Barus, TPS 1 Maduma, Kecamatan Sorkam Barat dan TPS 5 Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat.
Menurut Komisioner KPU Sumut, Herdensi, pelaksanaan PSU Pemilu 2019 di Tapteng ini merupakan yang terbesar di Sumut. Dia memastikan KPU akan mengawal proses PSU ini sampai selesai, sekaligus meminta masyarakat untuk hadir di TPS serta ikut melakukan pemantauan di lokasi PSU.
“Masyarakat bebas menentukan pilihan sesuai kehendak hati mereka. Jangan ada individu yang melakukan intimidasi kepada masyarakat pemilih, tidak boleh mengancam dengan kekerasan terhadap pilihan yang dilakukan masyarakat pemilih,” tegasnya.
Sebelumnya, sedikitnya 12 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di beberapa Kecamatan di Tapteng berpotensi dilakukan PSU. Hal tersebut sesuai hasil rapat pleno Bawaslu Tapteng terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di daerah itu.
Adapun 12 TPS yang berpotensi PSU ini masing – masing, TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae, Kecamatan Manduamas. Kemudian TPS I dan II Sigolang, Kecamatan Andam Dewi, TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat dan TPS I Desa Sorkam Tengah, Kecamatan Sorkam.
Selanjutnya TPS VII Aek Horsik dan TPS II Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, TPS XIII Sibabangun, Kecamatan Sibabangun dan TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan.
"Satu TPS lainnya yakni TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU," kata Ketua Bawaslu Tapteng, Setiawati Simanjuntak.
Menurut Setiawati, alasan utama dilakukannya PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang disinyalir melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali.
Reporter: Jonny Simatupang
Editor: Hendry Roris Sianturi