Home Politik KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tersangka Suap DAK 2018

KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tersangka Suap DAK 2018

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya TA 2018.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (26/4).

Febri mengatakan, penyidik KPK menduga pemberian uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Febri mengatakan penyelidikan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Dalam kasus itu diketahui ada suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengembangan perkara dan fakta persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Yaya Purnomo dari berbagai pihak. Selain itu Lembaga Antirasuah juga menemukan adanya peran-peran dari pihak lain dari kasus ini.

Yaya sendiri telah divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019 yang lalu.

Majelis Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap bersama anggota DPR Amin Santono, dan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Untuk kasus ini KPK menduga Yaya menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Budi pun memberi respon positif dan menjanjikan fee jika mendapatkan alokasi DAK tersebut.

“Sekitar awal tahun 2017 BBD, diduga terjadi pertemuan dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya,” kata Ferbi.

Karena pertemuan itu Budi menyerahkan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Kementerian Keuangan.  Dengan mengusulkan anggaran untuk jalan,irigasi, dan Rumah Sakit Rujukan.

Oktober 2017 akhirnya Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018. Anggaran yang dikucurkan dengan total Rp124,38 miliar.

Atas perbuatannya itu Budi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

137

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR