Home Politik Pulang dari Paris, KPK Langsung Cekal Sofyan Basir Pergi Lagi ke Luar Negeri

Pulang dari Paris, KPK Langsung Cekal Sofyan Basir Pergi Lagi ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4), Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir akhirnya dicekal (cegah tangkal) bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk kebutuhan Penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT. PLN (Persero),” kata Juru Bicara KPK, Jumat (26/4).

Lebih lanjut Febri mengatakan larangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April yang lalu.

Sebelumnya diketahui bahwa KPK menjadikan Dirut PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

“SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Selasa (23/4).

Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

806