Kabupaten Solok, Gatra.com - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Saniang Baka, Kecamatan X Koto, Singkarak, Kabupaten Solok laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumat (26/04).
Defil, Komisioner KPU Kabupaten Solok mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Solok, ada dua TPS yang melaksanakan pemungutan ulang. "Hari ini, di TPS 03 Saniang Baka, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 295 orang," ujarnya kepada Gatra, Jumat (26/04).
PSU, kata Defil, karena KPU menemukan warga yang ikut memilih, mendaftar di Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka di luar Kabupaten Solok. "Ada sekira tujuh orang," ungkapnya.
Mereka, kata Defil, saat pemilihan hanya mendapat surat suara presiden dan DPR RI. "Itulah sebabnya kita merekomendasikan PSU," jelasnya.
Sedangkan untuk TPS 07 Koto Laweh, kasusnya sama. "Tujuh orang itu, termasuk juga di TPS 07 Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya. Di sana, besok, Sabtu (27/04) kita laksanakan PSU," ucap Defil.
Antisipasi hal serupa terulang lagi, kata Defil, KPU langsung memantau di lapangan. "Mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi akan kita pantau," katanya.