Jakarta, Gatra.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah menerima sekitar 573 pengaduan terakait pemilihan umum (pemilu) 2019, baik itu pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), DPD RI, dan lainnya.
"Sudah cukup banyak yang masuk, yang kita tangani, 500 lebih yang ditangani," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (26/4).
Namun dari 573 pengaduan tersebut yang masuk ke Gakumdu di seluruh Tanah Air, lanjut Prasetyo, saat ini sedang dipilah-pilah untuk menentukan mana yang murni pelangaran pemilu dan akan ditangani Gakumdu.
"Tentunya akan dipilah-pilah, karena tidak semuanya pidana pemilu, juga pelanggaran administrasi, tentunya penantganannya berbeda-beda," katanya.
Prasetyo menjelaskan, kalau pelanggaran administrasi, nantinya akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan untuk kasus pidana terkait pemilu akan ditangani oleh Polri dan penuntutannya oleh jaksa penuntut umum atau Kejaksaan.
"Ada 148 yang dinyatakan pidana pemilu. Ada juga mungkin tapi kita harapkan tidak, pidana yang berkaitan dengan pemilu tapi bukan pidana pemilu, tapi pidana biasa. Di mana ada perkelahian, ada kegaduhan atau mungkin ada penistaan, dan sebagainya. Tentunya tidak ada kaitan dengan masalah Gakumdu. Tapi mungkin itu ada korelasi dengan pemilu," ujarnya.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menegaskan, bahwa 573 pengaduan yang masuk ke Gakumdu tersebut, itu merupakan kumulatif di seluruh Indonesia dan masih terus dipilah. "Saya katakan berapa jumlah pidana pemilunya, berapa yang pelanggaran administrasi," ujarnya.
Bahkan Prasetyo menyampaikan, dari ratusan pengaduan yang masuk ke Gakumdu tersebut di antaranya sudah ada yang masuk dalam penuntutan. "Sudah ada, sudah ada. Nanti rincian jumlahnya berapa, nanti tanya ke Kapuspenkum," ujarnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Mukri menyampaikan, dari 148 pelanggaran pemilu yang disidik Polri, sebanyak 23 kasus dihentikan. Kemudian, 51 perkara sudah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sedangkan sisanya onprogress, terdiri dari penuntutan, upaya hukum, dan sedang disidangkan di pengdilan," ujarnya.