Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT PLN terkait kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Saksi-saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini antara lain Senior Manajer Pelaksaan IPP II PT PLN, Mimin Insani; Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN, Wiluyo Kusdwiharto; Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik; dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Henky Heru Basudewo.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/4).
KPK menetapkan Dirut PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dkk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham, kata Wakil Ketua KPK," Saut Situmorang, Selasa (23/4).
KPK menyangka Sofyan Basir melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tiga orang telah divonis bersalah dalam perkara PLTU Riau 1 ini. Johanes Budisutrino Kotjo terbukti bersalah melakukan penyuapan. Bos Blackgold Natural Resources Limited itu di tingkat banding dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara penerima suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Dia dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian penerima suap lainnya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Selain itu, Idrus juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan.
Idrus dan Eni dinyatakan terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu. Suap tersebut dimaksudkan untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek IPP Mulut Tambang PLTU) Riau 1.