Kupang, Gatra.com - Wali Kota Kupang, Provinsi NTT, Jefry Riwu Kore menegaskan, mulai bulan Mei mendatang, apabila ada tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) di lingkup Pemkot Kupang, yang tidak disiplin masuk kantor selama 4 kali dalam satu bulan akan langsung diberhentikan, diputus kontak kerjanya. Penerapan disiplin karena banyak PTT yang masuk kantor seenaknya.
“Jadi mulai bulan Mei mendatang kami akan terapkan aturan baru bagi PTT yang absen selama 4 kali tanpa keterangan dalam sebulan akan langsung diberhentikan.karena itu saya minta tiap pimpinan SKPD tidak main–main dan harus menerapkan aturan baru ini,” kata Walikota Kupang Jefry Riwu Kore kepada wartawan dalam jumpa pers usai mempimpin upacara peringatan HUT Kota Kupang ke 23 di Kantor Walikota, Kamis 25 April 2019.
Dia menegaskan tindakan ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN agar bisa bekerja secara maksimal guna melayani masyarakat. Sebab selama ini, dirinya selalu diberi laporan bahwa para pegawai baik itu PTT dan ASN sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
“Selama ini saya selalu menerima laporan baik melalui WA atau SMS soal adanya ASN dan PTT yang masuk kantor seenaknya. Saya juga heran kok pimpinan dinas yang bersangkutan tahu dan membiarkan. Karena itu mulai bulan depan saya menugaskan staf untuk memantu absensi pada setiap kantor SKPD,” kata Jefry.
Karena itu kepada ASN dan PTT, Wali Kota Jefry mengingatkan agar mulai siap diri bulan Mei mendatang. Karena saat ini Badan Kepegawaian Daerah sedang menyiapkan memproses sistem absensi elektronik.
Sistem absensi elektronik ini akan menutup kebiasaan praktek titip absen yang selama ini dijalankan oleh para ASN dan PTT. Khusus untuk ASN, akan diberikan sanksi sesuai aturan.
“Jadi mulai bulan Mei, akan diterapkan absen elektronik. Hukumanya jelas. PTT akan diberhentikan. Sementara yang ASN tentu lebih keras lagi sanksinya,” sebut Jefry Riwu Kore.
Antonius Un Taolin