Jakarta, Gatra.com - Komisaris Utama (Komut) PT Milenium Danatama Sekuritas, Betty, segera menjalani sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT. Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015 terkait pembelian atau penempatan saham di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri di Jakarta, Jumat (26/4), menyampaikan, yang bersangkutan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua.
"Pada Kamis, 25 April 2019, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka inisial B [Betty, Komisaris Utama PT. Milenium Danatama Sekuritas] dan barang bukti (tahap 2)," kata Mukri.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melimpahkan tahap dua tersangka Betty Halim kepadaJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Selanjutnya, setelah jaksa penuntut umum Kejari Jakpus meneneliti kondisi tersangka Betty dan barang bukti, langsung melakukan penahanan kota DKI Jakarta selama 20 hari sesuai surat perintah Kajari Jakpus.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-158/O.1.10/Ft.1/04/2019 tanggal 25 April 2019," katanya.
"Sedangkan untuk menyidangkan perkara korupsi tersangka B [Betty] di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kajari Jakpus telah menunjuk 6 orang jaksa," ujar Mukri.
Dalam perkara ini, tersangka Betty selaku Komut PT. Millenium Danatama Sekuritas yang saat ini telah berganti nama menjadi PT. Sinergi Millenium Sekuritas, bersama-sama dengan Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding, Ltd dan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT. Pertamina (Persero), keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan mereka terjadi pada tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan Desember 2015 bertempat di kantor Dana Pensiun Pertamina Jakarta Pusat, Kantor Ortus Holdings, Ltd di Jakarta Pusat, dan kantor PT. Millenium Danatama Sekuritas di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Melakukan penempatan investasi saham SUGI yang dalam keadaan repurchase agreement atau repo saham dengan mencari investor yang meminjamkan sejumlah uang dengan menggunakan saham SUGI sebagai jaminan atas pinjaman tersebut," ujarnya.
Peminjaman uang tersebut dengan janji pada waktu dan harga yang telah ditentukan akan dilakukan pembelian kembali kepada nasabah perorangan dan institusi di dalam dan luar negeri oleh Dana Pensiun Pertamina pada tahun 2014 dan 2015, sehingga memperkaya tersangka Betty Halim sebesar Rp777.331.427 atau orang lain yaitu Edward Seky Soeryadjaya sebesar Rp518.644.629.271,76 dan Muhammad Helmi Kamal Lubis sebesar Rp46.212.842.853.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp599.426.883.540 (Rp599,4 miliar lebih berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung menyangka Betty melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Edward Seky Soeryadjaya divonis 12,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemudian denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp25,6 miliar.
Tidak puas dengan vonis tersebut, terdakwa Edward Seky Soeryadjaya mengajukan banding. Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edward menjadi 15 tahun penjara. Sedangkan denda dan uang pengganti yang harus dibayar Edward Seky Soeryadjaya tidak berubah.
Adapun Helmy Kamal Lubis divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp42 miliar. Uang pengganti ini harus dilunasi paling lama 1 bulan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).