Home Ekonomi Formappi Nilai Fungsi Anggaran DPR Tak Jalan

Formappi Nilai Fungsi Anggaran DPR Tak Jalan

Jakarta, Gatra.com - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Djadijono menilai DPR tidak kritis terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan pemerintah.

"Dari sisi fungsi anggaran, DPR juga tidak cukup kritis untuk mencermati pagu anggaran yang dirancang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada kriteria di mana kementerian dan lembaga itu boleh dinaikan atau diturunkan anggarannya," ujarnya di kantor Formappi, Jakarta, Kamis (25/4).

Ia menjelaskan, anggaran bagi kementerian dan lembaga sebetulnya bisa ditambah atau dipangkas berdasarkan syarat tertentu. Misalnya, syarat realisasi penyerapan anggaran tahun sebelumnya atau dengan predikat laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) No 258 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.

"Dinaikan apabila pada anggaran tahun sebelumnya serapan anggaran brutonya itu minimal 95%, dan oleh BPK kementerian atau lembaga itu diberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini predikat terbaik oleh auditor terhadap laporan keuangan kementerian atau lembaga," Djadijono mencontohkan.

Djadijono menuturkan jika kementerian atau lembaga yang tidak bisa memenuhi syarat WTP, maka penambahan dana harusnya tidak disetujui. Ia menyesalkan persetujuan DPR menambah anggaran 2 kementerian/lembaga, padahal tidak mencapai WTP.

"Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), 2 lembaga itu memperoleh predikat di bawah WTP tapi disetujui juga oleh DPR untuk dinaikan anggarannya pada tahun 2019," pungkasnya.

1017