Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyatakan puas dengan kehadiran para saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Para saksi yang hadir berasal dari ahli sosiologi, hukum pidana, filsafat bahasa serta digital forensik.
"Kami sangat puas di persidangan ini," ungkapnya usai sidang berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ia pun menyebutkan bahwa para saksi yang dipilih, sama sekali tidak memberatkan perkara Ratna. Sebab, para saksi hanya memberikan pendapatnya terkait kasus tersebut.
"Harusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sangat memberatkan, tapi demonstrasi itu bukan sebuah keonaran," tambah dia.
Untuk meringankan kembali pidana yang menjerat Ratna, Insank akan memanggil beberapa saksi fakta dan juga saksi ahli. Salah satu saksi faktanya adalah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Kemungkinan kami ajukan dua (saksi fakta), bisa tiga atau empat (saksi ahli) dari hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga," tuturnya.
Dalam kasus hoaks penganiayaan, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).