Pekanbaru, Gatra.com – Merasa dirugikan, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 Maspar Makmur melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi.
Laporan itu dilayangkan ke Bawaslu dan Polres Kuansing dengan dugaan penggelembungan suara salah satu Caleg Partai PAN lainnya.
Pihak pelapor dan terlapor adalah sesama kader PAN yang maju di Pileg 2019 menuju DPRD Kuantan Singingi. Laporan dibikin setelah adanya dugaan selisih suara dengan data formulir C-1.
"Iya benar. Yang bersangkutan (Maspar) membuat laporan keberatan hasil perhitungan suara setelah sidang pleno PPK di Kantor Kecamatan Kuantan Hilir Seberang," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa saat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (25/4).
Namun untuk menindaklanjuti laporan Pemilu tadi kata Mustofa, kewenangannya ada di Gakumdu Bawaslu Kuansing.
Di sana, ada petugas dari Kejaksaan dan kepolisian serta anggota Bawaslu. "Sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku, tindak lanjut pelaporan tersebut ada di Gakumdu Bawaslu," katanya.
Terjadinya dugaan penambahan suara tersebut membuat Maspar merasa dirugikan. Para Caleg PAN ini tengah berebut dua kursi pada dapil mereka.
Reporter: Sany Panjaitan