Medan, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 2 TPS di Medan, Kamis (25/4). Keduanya yakni TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
TPS sendiri buka mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Selanjutnya petugas KPPS melakukan perhitungan suara. Hasilnya Prabowo-Sandi unggul di TPA 13, sedangkan Jokowi-Amin menang di TPS 35.
Di TPS 35, Jokowi-Maruf Amin dari 165 pemilih, mereka meraih 158 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi hanya mendapat 5 suara dan 2 suara dinyatakan tidak sah. Sedangkan di TPS 13, pasangan Jokowi-Maruf Amin kalah dari pasangan Prabowo-Sandi. Suara untuk Jokowi-Maruf hanya sebanyak 68 suara sedangkan untuk pasangan Prabowo-Sandi sebanyak 112 suara. Tiga suara dinyatakan tidak sah sehingga total suara disana sebanyak 183 suara.
Baca Juga: Tunggu Logistik, 11 TPS di Berau Belum Pemungutan Suara
Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti mengatakan PSU digelar karena dua hal. Pada TPS 35 terjadi kesalahan prosedur dimana terdapat 35 orang warga dari luar Kota Medan yang mencoblos menggunakan KTP Elektronik tanpa membawa formulir A5. Sedangkan pada TPS 13 dilakukan PSU karena pada hari-H pencoblosan yakni 17 April 2019 lalu salah satu jenis surat suara tidak tiba tepat waktu.
"Di Medan hanya 2 TPS ini yang direkomendasikan untuk PSU," katanya.
Data yang diperoleh, total pemilih yang terdata di TPS 35 yakni jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 270 pemilih ditambah 30 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan di TPS 13 jumlah DPT sebanyak 296 pemilih.
"Prosedur pemilihan termasuk rekapitulasi nantinya semua dilakukan seperti prosedur biasa," tuturnya.
Reporter: Putra TJ