Bandarlampung, Gatra.com- Terdakwa utama kasus suap fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan, dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor kelas 1A Tanjung Karang, Kamis, (25/4).
"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Oleh karena nya menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,” ujar Mien membacakan amar putusan di hadapan Zainudin Hasan
Mien melanjutkan, majelis hakim akan menyita harta benda milik terdakwa apabila terdakwa tidak sanggup membayar kewajiban kerugian negara sebesar Rp66 miliar dalam waktu satu bulan kedepan, dan apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka akan dijatuhkan hukuman penjara lagi selama satu tahun dan hak politik terdakwa akan dicabut untuk masa waktu 3 tahun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Zainudin menyatakan pikir-pikir dahulu demikian halnya Jaksa Penuntut Umum Kpk menyatakan hal yang sama.
Dalam proses persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari 68 saksi dan 344 barang bukti yang telah diajukan dalam beberapa persidangan, terungkap mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terbukti menerima suap dari para rekanan untuk proyek di dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan menyampaikan, terdapat fakta-fakta yang tidak disertakan dalam sidang putusan terdebut terkait aliran fee proyek kepada pihak DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung selatan serta gratifikasi terkait penerbutan izin menteri kehutanan.
“Fakta-fakta tersebut hilang tidak muncul dalam persidangan, dan hakim tidak sepakat dengan JPU tentang gratifikasi berdasarkan penerbitan izin dari Menteri Kehutanan " ungkap JPU Wawan usai persidangan.
Reporter: Karvarino
Editor: Bernadetta Febriana