Home Politik Pusat Studi Hukum Indonesia Rilis tentang Perampasan Aset Tipikor

Pusat Studi Hukum Indonesia Rilis tentang Perampasan Aset Tipikor

Jakarta, Gatra.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bersama United States Agency International Development (USAID) dan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) menggelar diskusi publik bertajuk "Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi".

Acara ini dihadiri para ahli di bidang terkait ini bertujuan untuk mempublikasikan hasil dokumen penjelasan hukum (restatement) dari PSHK ke publik. Serta memberikan masukan pada pemerintah untuk merealisasikan hukum tentang perampasan aset tanpa pemidanaan dalam tindakan pidana korups. Aset yang dimaksud adalah properti yang dipercaya memiliki hubungan erat dengan tindak pidana.

Berdasarkan rilis laporan restatement, hukum tersebut telah diusulkan dan berhasil dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana pada 2012 silam, namun hingga kini pembahasan RUU tersebut belum pernah menjadi prioritas untuk segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Eksekutif PSHK, M. Nur Sholikin berharap dengan adanya kajian yang dilakukan oleh lembaganya dapat kembali didengar dan dijadikan rujukkan oleh pemerintah serta instansi pendidkan tinggi.

"Harapannya bahwa restatement ini bisa menjadi bagian dari penegakan hukum Indonesia dan mendorong peningkatan kualitas gagasan hukum, selain itu restatement ini juga bisa dikembangkan di lingkungan akademik. Kami juga berusaha mendorong restatement ini digunakan di kampus-kampus hukum," ujarnya di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Penasehat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Santoso hadir sebagai keynote speech menyambut baik adanya restatement dari PSHK untuk kemajuan penegakan hukum Indonesia.

"Kami dari KPK menyambut baik ide ini karena memang dari pengalaman selama ini di Indonseia belum ada peraturan khusus untuk menyita kekayaan negara yang tidak jelas asal usulnya tanpa pemidanaan," ujarnya.

 

1083