Bandarlampung, Gatra.com - KPU Provinsi Lampung gelar pemungutan suara ulang di TPS 25, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung dikarenakan ada penyalahgunaan formulir A5.
Pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan Rabu (24/4) kemarin berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, karena pada pemilu 17 April lalu di TPS 25 Way Halim didapati 4 orang pemilih berstatus mahasiswa menggunakan formulir A5 pindah memilih milik orang lain.
Berdasarkan pantauan Gatra.com pemungutan suara ulang di TPS 25 Way Halim telah dimulai pukul 7.00 pagi, seperti pemilu biasa, berjalan tertib dengan mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian dan Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono menyampaikan, undangan memilih untuk PSU yang dibagikan kepada warga telah diberi stempel pemilih ulang. Demikian juga dengan daftar caleg dan calon DPD yang dipasang di TPS.
"Terdapat 189 mata pilih beradasarkan data KPU yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 25," ungkap Nanang.
Selain di TPS 25 Way Halim Bandar Lampung, Nanang menginformasikan pemungutan suara ulang di Provinsi Lampung hari ini, juga dilakukan di dua tempat berbeda yakni Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Selatan.
"Ada 3 TPS yang melakukan pemilihan ulang diantaranya TPS Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, TPS 25 Way Halim dan TPS 20 Karang Anyar, Lampung Selatan," ujarnya.
Pemungutan suara ulang di ketiga TPS di wilayah tersebut dilakukan seperti pada pemilihan 17 April 2019 lalu. Hasil pemungutan suara dan perhitungan di TPS akan di plenokan langsung ke tingkat kecamatan.
"Hasil PSU akan langsung diplenokan ditingkat kecamatan, dan tidak akan mengganggu rapat pleno yang sedang berjalan, ada beberapa kecamatan di Bandar Lampung saat ini masih melakukan rekapitulasi suara," pungkasnya