Jakarta, Gatra.com - Ratna Sarumpaet saat ini sedang menjalani sidang lanjutan terkait kasus hoaks penganiayaan. Beberapa ahli pun didatangkan untuk memberikan pendapat mengenai kasusnya, salah satunya Ahli Hukum Pidana Mety Rachmawati Argo.
Menurut Mety, penyiaran berita bohong kepada publik merupakan suatu tindakan pidana. Namun, apabila seseorang tersebut tidak mengetahui berita yang disebarkan adalah palsu, hal tersebut masih dapat di toleransi.
"Jadi kalau yang menyiarkan berita bohong sepanjang dia tidak mengetahui sama sekali berita itu bohong, itikad baik masih bisa dilindungi," ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Selain itu, jika seseorang tersebut mengklarifikasi bahwa perbuatan yang dilakukan adalah sebuah kesalahan, tindakan itu tidak masuk ke dalam tindak pidana.
"Jadi kalau perbuatan dia yang pertama berbohong dan sudah lewat 1 hari menyatakan minta maaf, kalau akibatnya belum terjadi dan meminta maaf, paling orang yang dibohongi jengkel, kesel," tutur dia.
Namun, apabila dampak dari berita bohong tersebut tersebar luas. Dengan menyatakan permintaan maaf pun, hal tersebut sudah melanggar hukum.
"Kalau akibatnya terjadi, itu tidak bisa, karena tindakan itu tidak bisa dikembaliin, kalau berbohong ada kerusuhan. Tidak ada dasar penghapus karena minta maaf, tidak bisa," jawabnya.
Dalam kasus tersebut, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).