Home Politik Mendagri: Pejabat Daerah Dituntut Berinovasi

Mendagri: Pejabat Daerah Dituntut Berinovasi

Banyuwangi, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah daerah dituntut dapat beradaptasi khususnya dalam menangani kepentingan masyarakat. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik.

"Masyarakat bukan lagi, sebagai konsumen pelayanan publik. Pemerintah daerah dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai Citizen termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya," ujar Tjahjo Kumolo di Stadion Diponegoro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada penyelenggaraan HUT Otonomi Daerah, Tjahjo mengatakan bahwa Kebijakan otonomi daerah harus mampu menumbuh kembangkan iklim kebebasan berkumpul berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat dalam membangun daerahnya dengan desentralisasi.

"Untuk itu, semua aparatur sipil negara (ASN) di daerah sampai di desa harus mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah provinsi kabupaten dan kota," tutur politisi senior PDI Perjuangan ini.

Di sisi lain, Tjahjo mendorong munculnya kemandirian dengan kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumber daya manusia maupun sumber daya alam secara signifikan untuk mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.

"Pemerintah daerah harus merefleksikan kembali makna otonomi daerah untuk melakukan yang terbaik bagi negeri Indonesia tercinta. Penyelenggaraan otonomi daerah harus diisi kegiatan-kegiatan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang penuh orientasi pada pelayanan masyarakat." tandas Mendagri RI Tjahjo Kumolo. 

420