Bali, Gatra.com - Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali menaikkan tarif parkir kendaraan roda 4 sebesar Rp1.000 per 1 Mei 2019.
Penyesuaian sebesar Rp1.000 akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka, serta Gedung Parkir Mobil Bertingkat (Multi Level Car Parking/ MLCP).
Untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di area parkir mobil terbuka, yang awalnya sebesar Rp4.000 per jam, naik menjadi Rp5.000 per jam. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di Gedung MLCP, yang semula adalah Rp5.000, akan menjadi Rp 6.000 per jam.
Menurut Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rahmat Adil Indrawan, penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja.
“Sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan," paparnya di Bali, Kamis (25/4).
Menurut Rahmat, keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda 4 di Bandara Ngurah Rai didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Kenaikan tariff parkir juga akan mendukung pemeliharaan kawasan. “PT Angkasa Pura I (Persero) selaku sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, wajib untuk menghitung rasio Return of Investment (RoI) dari setiap investasi. Untuk itu lah, keputusan untuk menyesuaikan tarif parkir ini diambil," pungkasnya.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Hendry Roris Sianturi