Home Politik Ahli Hukum Pidana Sebutkan Dua Motif Publik Figur Sebarkan Kebohongan

Ahli Hukum Pidana Sebutkan Dua Motif Publik Figur Sebarkan Kebohongan

Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menghadirkan beberapa saksi ahli di hari ini, Salah satu saksi yang hadir, yaitu Ahli Hukum Pidana, Mety Rachmawati Argo menyebutkan bahwa ada dua motif seorang publik figur menyebarkan informasi palsu. Di dalam sidang, Mety mengatakan harus melihat alasan publik figur membuat berita bohong terlebih dahulu.

"Jadi kita harus melihat Mens Rea atau niat awal," tutur Mety di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4). 

Terdapat dua kemungkinan publik figur melakukan hal tersebut, yakni karena menarik simpati masyarakat dan untuk menimbulkan keonaran. "Dia inginkan orang simpati, supaya orang kasihan atau dia inginikan ada kericuhan? Dia sadar sebagai publik figur, sehingga dia sadar dia tidak disukai banyak orang, maka dari itu dia sengaja menimbulkan keonaran," tambah dia.

Sebab, apabila seorang yang dikenal masyarakat menyebarkan suatu informasi, maka masyarakat akan dengan mudah untuk dipengaruhi.

"Jika yang bersangkutan seorang publik figur, akan lebih mudah mempengaruhi masyarakat karena memang ia punya pengaruh dimasyarakat," tuturnya.

590