Home Politik Ada Pemilih Luar Domisili, KPU Denpasar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Ada Pemilih Luar Domisili, KPU Denpasar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Bali, Gatra.com - KPU Denpasar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. PSU dilaksanakan karena pada pelaksanaan Pemilu 17 April lalu, ada beberapa pemilih yang mencoblos dengan KTP elektronik luar Kota Denpasar.

"PSU di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat kami (KPU Kota Denpasar). Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pengawas TPS kepada KPPS melalui PPK dan diputuskan oleh KPU Kota Denpasar pada 25 April 2019," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan, KPU Denpasar, I Made Windia, di Denpasar Kamis (25/4).

Menurut Windia,tidak merinci calon mana yang dicoblos para pemilih 'ilegal' itu. “Yaitu, untuk surat suara pasangan calon Presiden dan wakil Presiden. Selanjutnya, direkomendasikan oleh pengawas TPS, kepada KPPS guna melakukan pemungutan suara ulang," bebernya.

KPU Denpasar pun telah menegur petugas KPPS tersebut dan menggantinya. “Selanjutnya, untuk seluruh KPPS yang bertugas saat ini telah dilakukan Bimtek. Jika dilihat untuk, pemilih tetap disini sebanyak, 210 orang pemilih ditambah daftar pemilih tambahan sebanyak 8 orang pemilih," ujarnya.

Windia menambahkan, proses waktu pelaksanaan akan sama dengan proses Pemilihan pada 17 April 2019. “Dilakukan mulai dari, jam 7 pagi sampai jam 1 siang,” ujarnya.


Reporter: A. A. Gede Agung

Editor: Hendry Roris Sianturi