Jakarta, Gatra.com - Setelah KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka, Dewan Komisaris menunjuk Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirut. Sementara Sofyan Basir dinonaktifkan dari jabatannya, agar fokus menyelesaikan kasus hukumnya.
Meski bosnya tersengat dugaan kasus korupsi, perusahaan setrum itu menjamin pelayanan konsumen tidak terganggu.
“Perusahaan tegaskan, bahwa jajaran management memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan sebagaima amanah yang diberikan oleh pemerintah,” Senior Vice President Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat, dalam keterangan resminya, (25/04).
Pihaknya meyakini pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
KPK menetapkan Sofyan Basyir sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa kemarin.
KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Hendry Roris Sianturi