Jakarta, Gatra.com - Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya melaporkan Calon Legislatif PDIP Dewi Ambarwati Tanjung atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengatakan bahwa pelaporan tuduhan makar (tipu muslihat) kepada pihaknya tidaklah tepat. Bahkan, ia menyebut dirinya telah difitnah.
"Laporan itu salah alamat dan salah sasaran, karena laporannya itu Pasal 107 KUHP yaitu tentang makar, perlu digaris bawahi makar yang seperti apa yang dituduhkan? Karena ini suatu penghinaan atau fitnah yg sangat kejam," jelasnya di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (25/4).
Pitra juga menjelaskan mengenai Pasal 107 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan makar harus memenuhi beberapa syarat, seperti makar menggunakan senjata serta memiliki kekuatan militer.
"Dalam Pasal 107 KUHP itu kategori makar itu ada beberapa syarat unsur yg harus memenuhi makar. Pertama itu adanya senjata, dia memiliki senjata. Kedua dia memiliki sejumlah materi seperti uang melebihi anggaran dari pada penguasa. Ketiga dia memiliki kekuatan di militer. Itu poin pentingnya dan diperkuat dalam pasal 87 KUHP juncto nya," ucapnya.
Di dalam laporannya, Pitra membawa sejumlah barang bukti seperti lampiran laporan Dewi saat melapor ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan juga sejumlah video.
"Barang bukti ada berupa bukti laporan polisi dia, dan nanti ada video-video penegasan kita terhadap tuduhan dia," ucap dia.
Seperti diketahui, Dewi Ambarwati Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan melakukan 'people power'. Hal tersebut lah yang membuat Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian (hate speech).