Jakarta, Gatra.com - Ratna Sarumpaet Kamis ini (25/4) tengah menjalani sidang lanjutan terkait kasus hoaks penganiayaan. Di dalam persidangan, Ratna didampingi bersama Atiqah Hasiholan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Atiqah terlihat tertawa kecil setelah mendengar pendapat dari Ahli Filsafat Bahasa Wahyu Wibowo.
"Saya sama, sama hakim. Hakim kan tadi bilang, kok jawabannya kayak nggak konsisten, agak ragu, tidak fokus. Saya juga merasakan itu, sama seperti hakim. Disayangkan ya, ini kan ahli. Kita menggantungkan keadilan itu juga dari pendapat ahli ini," ujarnya.
Saat ini, terdapat dua saksi ahli yang tersisa untuk memberikan kesaksian. Atiqah pun berharap kedua saksi dapat memberikan pendapat yang sesuai.
"Proporsional, jangan ada tekanan. Tadi hakim juga bilang kan. Makanya tadi dia juga menegur ahli bahasa yang tadi. Jangan ada tekanan, proporsional, sesuai dengan keahliannya, melihat ini secara objektif dong. Hakim aja tadi 'ngeh'," tambahnya.
Dalam sidang Ratna, Jaksa memanggil 4 saksi ahli untuk menjerat pelaku hoaks penganiayaan dengan pasal-pasal yang sudah ditetapkan. Hal tersebut pun disampaikan oleh Koordinator JPU PN Jaksel, Daru Tri Sadono di waktu yang berbeda.
"InsyaAllah dari keempat-empatnya menyatakan hadir, ahli sosiologinya pak doktor Trubus, kemudian ahli bahasa doktor Wahyu Wibowo tapi kemungkinan akan digantikan oleh bu Niknik dan kemudian ahli pidana doktor Meti Rahmawati Argo dan kemudian yang terakhir ahli digital forensik bapak Saji Purwanto," ujar Koordinator Jaksa Penuntut Umum Daru Trisadono.
Dalam kasus tersebut, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).