Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan pemeriksaan maraton kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hari ini, Kamis (25/4), dijadwalkan memeriksa Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso.
"Saksi-saksi hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya.
Nama Supangkat Iwan Santoso memang sering disebut dalam persidangan perkara PLTU Riau-1. Namanya selalu terkait dengan tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Pada sejumlah pertemuan Sofyan Basir selalu didampingi Supangkat Iwan Santoso, baik dengan Setya Novanto maupun Eni Saragih dan Johanes Kotjo. Supangkat diketahui diperintahkan Sofyan untuk mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT RIAU-1.
Selain Supangkat, Lembaga antirasuah juga memanggil Direktur Operasi PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono, Dirut PJBI Gunawan Yudi Hariyana dan Plt Direktur Operasional PLN Batu Bara Djoko Martono.
Kemudian KPK akan memintai keterangan Dirut PT PJB Irwan Agung Firstantara dan Kepala Divisi Independen Power Produser IPP PLN Muhammad Ahsin Sidqi juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya.
"Semua saksi di atas juga diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir," pungkas Febri.