Home Politik Empat Saksi Ahli Disiapkan dalam Sidang Ratna Sarumpaet

Empat Saksi Ahli Disiapkan dalam Sidang Ratna Sarumpaet

Jakarta, Gatra.com - Kasus hoaks tersangka Ratna Sarumpaet kembali bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini, 4 saksi ahli akan disipakan di dalam persidangan Ratna.

"InsyaAllah dari empat-empatnya menyatakan hadir, ahli sosiologinya pak doktor Trubus, kemudian ahli bahasa doktor Wahyu Wibowo tapi kemungkinan akan digantikan oleh bu Niknik dan kemudian ahli pidana doktor Meti Rahmawati Argo dan kemudian yang terakhir ahli digital forensik bapak Saji Purwanto," ujar Koordinator JPU Daru Trisadono di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (25/4).

Daru mengatakan alasan mengapa harus seorang ahli yang dipanggil sebagai saksi. Hal itu di karenakan kebutuhan untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan ke Ratna.

"Ahli bahasa tentu kita akan meminta penjelasan tentang apa makna dari keonaran dan kemarin ada beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasa masing-masing, tapi tetap kami akan kembali kepada pasal yang kami buktikan dimana dalam pasal itu memerlukan suatu penjelasan mengenai makna atau definisi dari unsur pasal itu sehingga masing-masing tidak memiliki persepsi yang berbeda," tambah dia.

Ketika ditanya mengenai apakah cukup dengan saksi tersebut, Daru menyampaikan ahli tersebut telah sesuai untuk membuktikan kasus hoaks yang menjerat Ratna. "InsyaAllah cukup dengan 4 ahli ini, bukan wakil dari pribadi, wakil dari institusi," tuturnya.

Seperti diketahui, Ratna menyebarkan berita bohong mengenai dirinya yang dianiaya, akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

813