Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1, Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir sedang berada di luar negeri.
Sofyan diketahui sedang melakukan perjalanan dinas ke Perancis. Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. Menurut dia, kliennya itu sudah berada di salah satu negara di Eropa itu sejak minggu lalu.
"Benar di Perancis urusan tugas atau pekerjaan dan sampai sekarang belum kembali," kata Aribowo saat dikonfirmasi oleh Gatra.com, Rabu malam (24/4).
Menanggapi tentang keberadaan Sofyan itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah hanya merespons santai. Katanya, silakan saja jika tersangka ke luar negeri atau ke luar kota untuk menjalankan tugas.
Namun Febri mengingatkan jika keterangan tersangka nanti diperlukan untuk kebutuhan penyidikan, maka KPK akan melakukan pemanggilan. Saat itu KPK mengharapkan tersangka untuk bisa datang memenuhi panggilan penyidik serta bicara secara benar.
"Nanti tentu sesuai dengan kebutuhan penyidikan KPK akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka atau pemanggilan terhadap saksi," kata Febri di KPK, Jakarta.
Hingga saat ini belum diketahui kapan direktur perusahaan listrik pelat merah ini akan kembali ke Tanah Air. Sementara pengacaranya mengatakan kemungkinan Sofyan berada di Indonesia pada akhir pekan ini. "Mungkin [kembali] akhir minggu ini," kata Ariwibowo.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka pada Selasa (23/4). Dia diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dkk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
"SFB [Sofyan Basir] diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada konferensi pers, Selasa (23/4).
KPK menyangka Sofyan Basir melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.