Ambon, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, agar dilakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah KKT.
Ketua Bawaslu KKT, Mathias Alubuwaman, menyebutkan terdapat sejumlah TPS yang melakukan pelanggaran sehingga pihaknya direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
Yang pertama, kata Mathias, terjadi pelanggaran di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pidana bila dilihat dari laporan yang masuk, lebih ke unsur pidana, dan harus dibahas bersama dengan Gakkumdu.
"Memang banyak pelanggaran yang terjadi, namun yang resmi dilaporkan dan sudah kita proses untuk dapat diberikan rekomendasi ke KPU," paparnya.
Selain itu, Mathias katakan, terdapat juga beberapa TPS yang direkomendasikan untuk dilakukannya PSU. "TPS itu antara lain, TPS 01, 02, 03 di Desa Lorewembun, Kecamatan Kromomilin, TPS di Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, serta TPS 01 Kecamatan Tanimbar Selatan," jelasnya.
Mathias, menuturkan terdapat pula pelanggaran money politik yang dilakukan oleh salah seorang Caleg asal Partai Berkarya untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Caleg Ricky Jauwerisa tertangkap tangan oleh Panwas Kecamatan melakukan praktik money politik, dan dipastikan malam ini akan dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu," ungkapnya.
Mathias berharap agar KPU setempat dapat segera melakukan putusan untuk proses PSU.
"Batas waktu PSU hanya sampai tanggal 26 April 2019, jadi bila KPU tidak cepat mengambil tindakan maka kami anggap KPU KKY sebagai penyelenggara sudah masuk angin," pungkasnya.
Reporter: Tiara Melinda