Jakarta, Gatra.com - Polisi masih mendalami penangkapan seorang pemuda yang diduga mengakses secara ilegal laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pihaknya masih mendalami motif pemuda, MAA yang diduga mengakses secara ilegal laman KPU.
"Saat ini masih proses pemeriksaan, masih didalami apa motifnya. Kenapa melakukan itu, karena itu bisa mengganggu kinerja KPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/4).
Sebelumnya terungkap seorang remaja 19 tahun berinisial MAA diringkus aparat kepolisian karena diduga hendak mengakses secara ilegal laman Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sampai saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak berwajib.
Dedi mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum mengetahui apa motif MAA melakukan hal tersebut.
Dedi pun meminta semua pihak untuk bersabar hingga pemeriksaan selesai.
MAA diduga memiliki keahlian di bidang IT. Salah satunya adalah mengantongi sertifikat yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit komputer jinjing, dua buah flash disk, dua unit telepon genggam, satu buah modem, dan empat buah sim card.
MAA ditangkap pada Senin (22/4) lalu. Remaja tersebut berasal dari Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.