Home Politik Viral Video Bakar Surat Suara di Papua, Ini Kata Bawaslu

Viral Video Bakar Surat Suara di Papua, Ini Kata Bawaslu

Jakarta, Gatra.com - Video pembakaran surat suara di Puncak Jaya Papua viral di media sosial. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI angkat suara terkait polemik video berdurasi 5 menit 20 detik itu.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengkonfirmasi bahwa surat suara yang dibakar sudah melalui proses penghitungan.

"(Pembakaran surat suara) Puncak Jaya itu setelah selesai peehitungan itu kejadiannya. Nanti kita lihat. kan lagi turun ke bawah distrik khusus itu. Itu lima distrik di Puncak Jaya," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI Jakarta (24/04).

Dalam video itu, terdengar ungkapan kekecewaan atas proses Pemilu 2019 yang dinilai paling buruk dibandingkan Pemilu-pemilu sebelumnya. Salah satu kekesalannya adalah pemilihan dengan sistem noken.

"Ini adalah pemilu presiden paling buruk, karena suara diikat langsung oleh Bupati dalam sistem noken dan diserahkan kepada Jokowi," ungkap suara dalam video tersebut.

Ditanya soal sistem Noken tersebut, Bagja menyebutkan saat ini prosesnya masih dalam pengecekan. "Nanti saya cek ya, itu noken apa tidak," jawabnya.

Bagja juga menjelaskan bahwa Bawaslu Puncak Jaya sedang menyelidiki insiden tersebut. "Sekarang teman-teman Bawaslu Puncak Jaya dan Papua ke distrik yang bersangkutan ke distrik itu kemudian kita selidiki kenapa," ujar Bagja.

Penetapan penggunaan sistem noken atau ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019 di 12 kabupaten. Yaitu, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiya.

256