Home Ekonomi Kredit Perbankan Tumbuh 11,55% di Kuartal I 2019

Kredit Perbankan Tumbuh 11,55% di Kuartal I 2019

Jakarta, Gatra.com - Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan mencatat pertumbuhan positif di Kuartal I 2019. Kredit perbankan tumbuh sebesar 11,55% yoy.

Hal ini didorong pertumbuhan kredit sektor pertambangan dan konstruksi meningkat signifikan masing-masing tumbuh 31,5% yoy dan 27,1% yoy.

Kredit kepada industri pengolahan, salah satu sektor dengan porsi kredit terbesar, juga tumbuh sebesar 9,5% yoy.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Anto Prabowo mengatakan, stabilitas dan likuiditas sektor jasa keuangan selama triwulan I dalam kondisi terjaga.

“Pencapaian itu sejalan dengan penguatan kinerja intermediasi dan perbaikan profil risiko lembaga jasa keuangan,” katanya dalam keterangan resmi OJK, (24/04).

Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan meningkat di Kuartal I 2019 dibanding kuartal sebelumnya, yakni tumbuh sebesar 7,18% yoy.

Asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp44,3 triliun dan Rp25 triliun.

Di pasar modal, korporasi mampu menghimpun dana Rp28 triliun, dengan jumlah emiten baru sebanyak 6 perusahaan.

Total dana kelolaan investasi tercatat sebesar Rp762 triliun, meningkat 5,8% dibandingkan posisi yang sama tahun 2018.

Pertumbuhan intermediasi didukung likuiditas perbankan yang terjaga pada level yang memadai, tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 201,03% dan 113,18%.

Jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.250 triliun pada akhir Maret 2019, dinilai berada pada level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan.

Pertumbuhan industri jasa keuangan juga masih didukung oleh permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio perbankan meningkat menjadi sebesar 23,97% pada Maret 2019.

Sementara itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315% dan 457%, jauh diatas ambang batas ketentuan.

Untuk Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,51% dengan NPL net, 1,12%. Rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,71% dengan NPF net, 0,62%.

Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik, serta dampaknya terhadap pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan nasional.

“Untuk itu, OJK senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait, untuk memenuhi prasyarat yang dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kinerja intermediasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutup Anton.


Hendry Roris Sianturi