Jakarta, Gatra.com - Pihak Polri menanggapi beredarnya video pembakaran surat suara yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Karo Penmas Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan bahwa surat suara tersebut memang tidak lagi digunakan.
"Guna menghindari logistik pemilu itu disalahgunakan oleh sekolompok orang, keputusan KPU setempat seluruh sisa logistik yang tidak dipakai itu dimusnahkan," ujar dia di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/4).
Ia juga berkata bahwa pembakaran surat suara tersebut sudah dibuat di dalam berita acara. Bahkan, Bawaslu juga telah melakukan pengecekan dan hasilnya tidak ada masalah.
"Betul itu kejadian itu dibakar adalah sisa-sisa logistik yang tidak dipakai pada saat tanggal 17 April karena disana sistem noken, jadi sudah clear. Bawaslu juga sudah ngecek tentang peristiwa yang sempat viral itu," tambah dia.
Sistem noken merupakan sistem yang digunakan khusus untuk wilayah Papua dan sudah menjadi turun temurun di dalam masyarakat.
Sebagai informasi, video berdurasi 5 menit 7 detik tersebut memperlihatkan tumpukan surat serta kotak suara yang terbakar. Dalam video tersebut juga terlihat seorang wanita dan seorang anak yang melempar surat suara ke arah tumpukan yang sedang terbakar.