Semarang, Gatra.com - Warga negara asing yang terlibat kasus kriminal dan terbukti melanggar aturan imigrasi di wilayah hukum Indonesia akan di deportasi. Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, mengenai 40 WNA yang ditangkap di Semarang karena terlibat jaringan cybercrime.
Menurut Ramli, hingga kini, petugas imigrasi masih memeriksa mereka secara intensif. "Masih kami dalami karena kami akan lakukan penegakan hukum berupa proses pro justisia. Setelah mendapatkan putusan pengadilan akan kami deportasi," kata Ramli.
Ramli mengatakan, 12 orang Taiwan dan 28 warga Cina itu akan dideportasi dan dilarang berkunjung ke Indonesia jika terbukti melanggar hukum.
Ramli menyebut telah mengantongi data 40 WNA tersebut dari Direktorat Jenderal Imigrasi, mencakup nama, nomor paspor, dan akses masuk mereka ke Indonesia.
Namun pemeriksaan mereka terkendala bahasa karena 40 WNA tersebut mengaku tidak menguasai bahasa Inggris.
Ramli menjelaskan, setelah pemeriksaan keimigrasian rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kejaksaan akan memeriksa berkas penyelidikan dari Kantor Imigrasi untuk diajukan ke persidangan.
"Sepanjang itu sudah lengkap, kejaksaan akan menerbitkan P21. P21 itu berkas lengkap dan siap untuk dipersidangkan, tinggal menunggu waktu sidang," ujarnya.
Ia mengatakan, WNA asal Taiwan dan Cina tersebut masuk Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan, yakni dengan izin kunjungan liburan atau bisnis tapi bukan dalam waktu lama.
Ramli pun mengajak masyarakat aktif memantau WNA. Masyarakat diminta melapor jika menemukan WNA yang mencurigakan. Laporan ke kepolisian atau pemda ini akan dilanjutkan ke tim Pemantau Orang Asing Divisi Imigrasi.
"Pengawasan orang asing bukan hanya tugas aparatur pemerintah, tetapi partisipasi masyarakat juga," kata Ramli.