Rengat, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS.
Adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, selisih surat suara dengan jumlah pemilih dan tidak singkronnya jumlah suara sah dengan data pemilih menjadi alasan diulangnya Pemilu.
Ketua KPU Inhu Yenni Mairida merinci, empat TPS yang melaksanakan PSU itu antara lain TPS 2 Desa Talang Bersemi, Kecamatan Batang Cenaku, TPS 1 dan TPS 3 Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat dan TPS 2 Desa Gumanti Kecamatan Peranap.
Di TPS 2 Desa Talang Bersemi, PSU dilaksanakan lantaran adanya pemilih luar yang tidak pakai A5 melakukan pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Makanya di TPS ini hanya PSU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian di TPS 1 dan TPS 3 Desa Sialang Dua Dahan, dilaksanakan PSU lantaran terdapat jumlah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicoblos lebih banyak dari jumlah pemilih yang hadir di TPS. Di dua TPS ini dilaksanakan PSU khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan di TPS 2 Desa Gumanti, karena jumlah pemilih tidak singkron dengan jumlah suara sah. Ini lantaran petugas KPPS tidak menggunakan daftar hadir pemilih pada saat Pemilu 17 April, lalu.
"Khusus di TPS 2 Gumanti dilaksanakan PSU total. PSU akan dilaksanakan serentak di empat TPS tersebut pada Sabtu 27 April 2019," kata Yenni kepada Gatra.com, Rabu (24/4).
Reporter : Zuhdi Anshari