Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah berbeda persepsi tentang kasus pencoblosan surat suara di sebuah TPS oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Boyolali.
Kasus ini terungkap setelah video pencoblosan itu viral di media sosial.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng M. Rofiuddin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Boyolali telah mengusut kasus tersebut.
“Kasus itu terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali,” katanya, Rabu (24/4).
Anggota KPPS tersebut mencoblos beberapa surat suara milik pemilih saat hari pemungutan suara, Rabu (17/4).
Setelah diklarifikasi Bawaslu Boyolali, anggota KPPS tersebut ternyata tidak hanya membantu mencoblos satu kali, melainkan hingga sekitar 10 kali.
Menurut Rofiuddin, pencoblos surat suara oleh petugas itu tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum yakni umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mencobloskan tersebut melanggar peraturan karena tidak sesuai tata cara dan perundang-undangan.
“Kami mendukung langkah Bawaslu Kabupaten Boyolali yang merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 8 Desa Karangjati, Dusun Winong, Kecamatan Wonosegoro paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara serentak secara nasional,” ujar Rofiuddin.
Sesuai Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas terbukti terjadi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tak sesuai peraturan.
Namun, Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan pencoblosan oleh anggota KPPS di Boyolali itu untuk membantu pemilih lanjut usia.
Menurutnya, anggota KPPS tersebut juga sudah memberitahukan kepada pengawas di TPS untuk mewakili mencoblos surat suara pemilih itu.
“Surat suara yang dicoblos hanya beberapa, tidak sampai sepuluh surat suara,” ujar dia.
Mengenai rekomendasi Bawaslu agar pemungutan suara diulang, Yulianto mengatakan masih mempelajari hal itu lebih lanjut.