Home Politik Menag Mangkir Pemeriksaan, KPK Akan Jadwalkan Ulang

Menag Mangkir Pemeriksaan, KPK Akan Jadwalkan Ulang

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mangkir dari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/4). KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukman sebagai saksi dalam kasus jual-beli jabatan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy.

 

Namun, Lukman berhalangan hadir karena ada kegiatan lain di Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan salah seorang dari staf Menteri Agama datang ke KPK untuk menyampaikan surat izin kepada penyidik.

 

"Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri sata dikonfirmasi Rabu (24/4).

 

Dengan absennya Lukman ini, KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan terhadap politisi PPP ini. "KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY," tambah Febri.

Sebelumnya, dalam pengembangan kasus, KPK menyita uang senilai US$ 30 ribu dan Rp180 juta dari ruang kerja Menag. Namun, Lukman berdalih bahwa uang tersebut merupakan honornya sebagai Menag.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan "uang pelicin" itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.

KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah  terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3). Mereka ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kemudian statusnya baru sebagai saksi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terkait suap untuk mempengaruhi pengisian jabatan di Kemenag tersebut.

 

 

KPK menyangka  Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanudin juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

628