Padang, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat rekomendasikan sebanyak 66 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner menyebutkan bahwa di TPS tersebut ditemukan adanya pelanggaran. “Kami menemukan pelanggaran di tempat itu, makanya kami rekomendasikan PSU,” ujarnya, Rabu (24/04).
Jumlah TPS yang direkomendasikan PSU, kata Vifner ada kemungkinan akan bertambah. “Jumlah itu masih tentatife, kemungkinan bisa bertambah. Kami masih bekerja menyiapkan berbagai laporan dan rekomendasi PSU,” jelasnya.
Pemilihan ulang, kata Vifner, karena ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Ada juga peimilih yang tidak memiliki form A5,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga merekomendasikan 37 TPS untuk penghitungan ulang. “Totak keseluruhan, pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang sebanyak 103 TPS, tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumbar,” ucapnya.
Bawaslu mencatat, PSU ataupun penghitungan ulang terdapat di 13 kabupaten/kota, diantaranya Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Kota Padang.
Dari 13 kabupaten/kota tersebut, Kota Padang menjadi daerah terbanyak yang direkomendasikan untuk pemungutan atau penghitungan suara ulang, sebanyak 34 TPS. Lalu, Kabupaten Solok Selatan, 12 TPS dan Kabupaten Agam 10 TPS.