Home Politik Bagaimana Nasib Nama-Nama Lain dalam Pusaran PLTU Riau-1 Setelah Sofyan Basir Resmi Tersangka

Bagaimana Nasib Nama-Nama Lain dalam Pusaran PLTU Riau-1 Setelah Sofyan Basir Resmi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Dijadikannya Dirut PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/4), menjadi dirinya orang keempat yang terjerat langsung kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Nama Sofyan sejatinya memang sudah sering disebut dalam persidangan. Baik persidangan Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, maupun Idrus Marham.

Sejumlah nama lain sebenarnya juga terseret pusaran suap proyek PLTU Riau-1. Nama yang kerap muncul di muka persidangan adalah nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Baca Juga: Ditanya Dirut PLN, Jokowi: Iya Tahu

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan nama-nama yang sudah terungkap di persidangan pasti akan ditindaklanjuti. KPK akan menggali bagaimana peran dari masing-masing orang yang telah disebut-sebut itu.

”Ya nama itu banyak disebut-sebut. Tadi kan sudah disebut juga kalau di persidangan sejumlah nama yang muncul ketika Eni menyebut bahwa dia melakukan koordinasi dengan siapa. Itu nanti akan didalami lebih lanjut peranan orang per orang seperti apa di dalam kasus itu. Kalau nama itu disebut tidak berperan, ya penyidik juga harus punya akal,” kata Saut di Jakarta, Selasa (23/4).

Novanto dalam persidangan disebut merupakan orang yang memperkenalkan Johanes dengan Eni Saragih. Pertemuan itu berlangsung di ruangan fraksi Golkar di DPR pada 2016. Novanto juga menyuruh Eni untuk membantu Johanes dan mengawal proyek PLTU Riau. Selain itu nama Novanto juga masuk sebagai penerima imbalan yang direncanakan Johanes jika kesepakatan proyek ini berhasil. Johanes merencanakan memberi Novanto fee 24% atau sekitar US$6 juta.

Baca Juga: KPK Periksa Tahta Maharaya Untuk Tersangka Sofyan Basir

Sementara nama Supangkat selalu terkait dengan Sofyan Basir. Pada sejumlah pertemuan Sofyan  selalu didampingi oleh Supangkat, baik pertemuan dengan Novanto maupun pertemuan dengan Eni dan Kotjo. Supangkat juga diketahui diperintahkan oleh Sofyan untuk mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1.

Seperti yang diketahui Sofyan adalah orang ke-4 yang menjadi pesakitan Lembaga Antirasuah dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama proyek ini. Setelah sebelumnya Johanes, Eni, dan yang terbaru Idrus sudah dinyatakan bersalah dan putusannya sudah inkracht.

Baca Juga: KPK Panggil Keponakan Eni Saragih Saksi Kasus Sofyan Basir

Johanes terbukti bersalah melakukan suap. Bos Blackgold Natural Resources Limited itu dalam putusan banding dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Sementara penerima suap, Eni telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Teranyar, Idrus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Selain itu Idrus juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan.

 

1428