Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memberikan tanggapan atas tuduhan terjadi kecurangan secara masif dan terstruktur dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2019. Menurutnya, tuduhan tersebut sarat nuansa fitnah dan tidak benar.
"Tuduhan tersebut tentu sangat tendensius, ngawur, dan bernuansa fitnah, tidak benar dan tidak berdasar yang diarahkan untuk mendelegetimasi pemerintah dan penyelenggara pemilu," ujarnya dalam konfrensi pers usai Rakorsus di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (24/3).
Lebih lanjut, Wiranto menyanggah hal tersebut dengan membeberkan fakta bahwa posisi penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu tidak terikat dengan pemerintah dan lembaga negara manapun.
"Ada isu bahwa KPU di bawah pemerintah, padahal KPU dan Bawaslu posisinya bersifat mandiri tidak tergabung dalam struktur lembaga negara manapun dan memiliki struktur organisasi sendiri. Dengan demikian, tidak di bawah kendali pemerintah," ujar mantan Panglima TNI ini.
Wiranto juga menegaskan bahwa struktur penyelenggara pemilu dipilih dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan oleh Presiden. "Komisioner KPU dan Bawaslu dipilih DPR RI, bukan presiden," tegasnya.
Sebelumnya banyak kabar beredar bahwa pemilu berlangsung curang untuk memenangkan salah satu calon presiden dan wakil presiden secara terstruktur dan masif. Tuduhan tersebut banyak dilakukan dikarenakan adanya kesalahan input data penghitungan suara yang dianggap menguntungkan salah satu pihak.