Jakarta, Gatra.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan staf anggota DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, Rabu (24/4). Tahta diperiksa sebagai saksi tersangka Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).
Tahta merupakan keponakan Eni Maulani Saragih. Ia merupakan perantara yang menerima suap sejumlah uang dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
“Dia diperiksa diperiksa saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
Tahta menerima uang suap untuk Eni dari sekretaris Budisutrisno Kotjo yang bernama Audrey Ratna Justianty sebanyak empat kali. Penerimaan yang diakui Tahta yaitu pada Desember 2017, Maret 2018, Juni 2018, dan Juli 2018.
Dalam kasus ini Sofyan Basir diduga membantu Eni untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
“SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Selasa (23/4).
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.