Medan, Gatra.com - Secara keseluruhan ada 6 daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pelaksanaan PSU sendiri berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Padang Sidimpuan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Medan, Tapanuli Tengah, dan Nias Selatan (Nisel) daerah yang melakukan PSU," kata Ketua KPU Sumut, Yulhasni, ketika dikonformasi, Rabu (24/4).
Dari 6 daerah, baru Padang Lawas Utara, Kota Medan, dan Nisel yang telah menetapkan jadwal PSU. Sedangkan 3 daerah lainnya belum. Jadwalnya yakni Selasa 23 April untuk Nisel, Padang Lawas Utara 24 April, dan Medan 25 April.
Baca Juga: Cerita Ketua KPU Nias Selatan Tentang Penyebab Tertundanya Pemungutan Suara di 5 Kecamatan
Dari 6 daerah itu, hanya Kabupaten Padang Lawas Utara yang menggelar PSU khusus untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota.
Berikut data lengkap daerah yang melakukan PSU di Provinsi Sumut:
1. Padangsidempuan: TPS 10 Kelurahan Wek, Kecamatan Padangsidempuan.
2. Mandailing Natal: TPS 14 Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan dan TPS 1 Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur
3. Padang Lawas Utara: TPS 1 Desa Sigambal, Kecamatan Padang Bolak.
4. Medan: TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
5. Tapanuli Tengah: TPS 3 Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas; TPS 2 Desa Lae Monong, Kecamatan Manduamas; TPS 13 Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun; TPS 1 Desa Sorkam Tengah, Kecamatan Sorkam; TPS 2 Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri; TPS 7 Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri.
6. Seluruh TPS di 5 Kecamatan Kabupaten Nisel yakni Toma, Lolowau, Mazino, Sidua'ori, dan Somambawa.
Reporter: Putra TJ