Bandung, Gatra.com - Ketua DPD Partai Golkar, Dedi Mulyadi mengusulkan agar pemerintah dan seluruh ketua partai politik kembali berkumpul untuk menyepakati perubahan UU Pemilu setelah seluruh proses pemilu 2019 usai. Hal ini guna menyederhanakan kembali proses pesta demokrasi di negeri ini.
"Duduk bersama-sama, membahas perubahan untuk kembali dipisahkan antara pemilihan presiden dan legislatif DPR hingga DPRD, Pilkada serentak juga," ujar Dedi di Kota Bandung, Selasa (23/4).
Dia juga menyarankan agar seluruh panitia kelompok pemungutan suara (KPPS) di desa dan kelurahan diangkat menjadi panitia tetap pemilihan. Mereka nantinya akan bekerja mulai dari pemilihan kepala desa, kepala daerah hingga Presiden.
Dedi juga menepis tudingan publik yang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) penyebab proses pemilu kali ini melelahkan dan panjang. Tuduhan ini muncul karena adanya panitia kelompok pemungutan suara yang meninggal dunia saat bertugas dan proses panjang pengitungan suara.
Menurutnya, KPU hanya menjalankan amanat dari UU Pemilu. KPU tidak bersalah atas kejadian tersebut. "KPU tidak bersalah. KPU hanya menjalankan undang-undang. UU Pemilu lah yang tidak representatif dan menyebabkan keluhan masyarakat," katanya.
Dedi mengatakan yang membuat jumlah perhitungan surat suara lebih banyak adalah proses perhitungan suara berjenjang yang biasanya hanya di tingkat TPS lalu TPPS, saat ini berubah menjadi tingkat kecamatan.
"Waktu perhitungan lebih lama dan melelahkan, karena perhitungan dilakukan pada saat bersamaan," katanya.
Ia menilai kesalahan UU Pemilu menjadikan proses pemungutan dan perhitungan suara yang sebelumnya sederhana, kini menjadi sesuatu hal yang malah menyulitkan.
"Jadi ini kesalahan kolektif dari penyusun Undang-undang mulai partai politik dan pemerintah," katanya.
Reporter: Risyad Nuradi
Editor: Putri Kartika Utami