Balikpapan, Gatra.com - Jajaran Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Pasundan, RT 19 Kelurahan Jawa, Samarinda.
Dari penggerebekan itu diperoleh satu pengedar dan 500 gram sabu sebagai barang bukti dan berhasil diamankan.
"Ya, anggota melakukan penggerebekan. Di Samarinda. Satu pengedar berinisial SH dan barang bukti 10 poket besar berisi 500 gram sabu berhasil kita amankan," kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury di kantornya, Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Selasa (23/4).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya transaksi narkotika di salah rumah yang berada di bilangan Jalan Pasundan, Gang 21 tersebut.
Dikatakan, daerah gang tersebut dikenal kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh para kurir, pengedar hingga bandar.
"Begitu menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan," lanjutnya.
Saat tiba di lokasi yang dilaporkan, tim Opsnal Subdit III Ditresbarkoba itu langsung melakukan penggerebekan.
"Di rumah itu, diamankan tersangka. Di dalam lemari pakaian di rumah yang digerebek itu, juga ditemukan sabu. Barang bukti lainnya yang ditemukan yaitu timbangan digital, 1 bundel plastik," ujar Akhmad.
Kasus ini masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pasalnya, masih ada satu orang tersangka lain masih dalam pengejaran, berdasarkan hasil penyidikan tersangka SH.
"Untuk tersangka SH, dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sumber barang (sabu)-nya, belum diketahui dari mana. Karena yang bersangkutan menggunakan jaringan terputus," katanya.
Reporter: Ariyansah NK
Editor: Anthony Djafar