Surabaya,Gatra.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hakim untuk memberi hukuman kilennya selamai 1,6 tahun penjara.
Hal tersebut dia sampaikan usai sidang lanjutan video vlog "idiot" Ahmad Dhani dengam agenda sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).
"Sangat disayangkan tuntutan 1,6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Kenapa? Karena jaksa itu nyata sekali mengabaikan fakta persidangan," kata Fauzi.
Menurut Fauzi, fakta persidangan yang dimaksud antara lain, beberapa saksi JPU mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan. Kemudian saksi ahli yang dihadirkan JPU, Jusuf Jacob mencabut keterangannya dalam BAP yang memberatkan Dhani, terkait pasal 27 (3) UU ITE 2016.
"Pasal 27 ayat 3 itu adalah pencemaran atau penghinaan nama baik yang perbuatan utamanya, yang dilarang itu adalah menuduhkan suatu perbuatan, misalnya menyebut x adalah koruptor. Padahal x ini belum diputus oleh pengadilan secara inkrah (berkekuatan hukum tetap)" ucap Fauzi menjelaskan maksud pasal tersebut.
Fauzi menambahkan bahwa kata "idiot" yang dilontarkan Dhani secara yuridis masuk dalam delik yang diatur di Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Sementara Pasal 27 (3) UU ITE 2016 terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Pasal 27 ayat 3 berdasarkan putusan MA nomor 50 Tahun 2008, diuji tahun 2009 putusannya nomor 2 tahun 2009 tetap konsisten. MK mengatakan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu terikat dengan pasal 310 dan 311 KUHP pasal ini sarat perramanya jenis deliknya adalah delik aduan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Fauzi juga mengaku sudah menghadirkan penyusun draf UU ITE, namun tetap diabaikan oleh JPU.
Dhani didakwa 1,6 tahun penjara oleh JPU karena melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Reporter: Muhammad Rizky
Editor: Bernadetta Febriana