Home Ekonomi Petani Sawit Keluhkan Jatah 20% Plasma Belum Terealisasi

Petani Sawit Keluhkan Jatah 20% Plasma Belum Terealisasi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meninjau regulasi dan praktek kemitraan perkebunan kelapa sawit, sekaligus mempertemukan antara pemangku kebijakan dengan perwakilan petani.

“Sampai hari ini di tempat saya, di Batanghari belum ada pembagian 20% HGU Plasma, mohon segera ditindaklanjuti karena itu hak rakyat,” kata Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi Sarwadi, dalam Focus Grup Discussion (FGD) di Kantor KPPU, pada Selasa (23/4).

Jambi mengeluhkan masih banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan 20% kebun sawit plasma untuk masyarakat.

Selain itu, disebutkan bahwa mekanisme Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat memperoleh teknologi dan keahlian yang dibutuhkan dalam penanaman kelapa sawit, justru merugikan masyarakat.

“Saya hampir jadi korban terkait KKPA, perusahaan yang mengelola tanah kami, untung saya bandel tidak memberikan tanah. Saya selamat, tapi kawan kami tidak selamat,” ujar Sarwadi.

Menanggapi pernyataan dari Sarwadi, Komisoner KPPU Guntur Syahputra Saragih menegaskan bahwa KPPU memiliki wewenang jika ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti melanggar aturan.

“Saya berharap para petani di lapangan bisa membantu kami dengan memberikan laporan dan data yang akurat, jika terbukti ada yang melanggar, KPPU bisa memberikan rekomendasi sanksi penutupan usaha,” ungkap Guntur.

Diketahui, berdasarkan Permentan No 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun plasma seluas 20%, dari luas konsesi HGU untuk masyarakat yang notabene adalah petani sawit.

Namun dilapangan masih ada beberapa perusahaan perkebunan yang membandel tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dilakukan.

Reporter: AJQ
Editor: Anthony Djafar

 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR