Solo, Gatra.com - Sebanyak 12 kotak suara di 12 tempat pemungutan suara di kota Solo dihitung ulang. Hal ini karena hasil penghitungan di formulir C1 plano berbeda dengan hasil di formulir salinan C1 tersebut. Perbedaan hasil ini ditengarai karena petugas kelelahan.
Komisioner Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta Arif Nuryanto menyatakan, perolehan suara di 12 TPS tetap dihitung ulang kendati selisihnya hanya 1-2 suara.
Perbedaan ini ditemukan di formulir DPR RI dan DPRD Kota. Untuk formulir lainnya, seperti pilpres, DPRD Provinsi, dan DPD, semua sudah sesuai, ucapnya di Solo, Selasa (23/4).
Arif menjelaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) langsung menghitung ulang saat selisih suara itu diketahui.
"Jadi mereka menghitung langsung di lokasi dengan diketahui saksi dan beberapa pihak terkait," ucapnya.
Bawaslu Surakarta menilai perbedaan data pada 12 TPS ini bukan karena kecurangan, melainkan karena petugas KPPS kelelahan. Apalagi data diinput secara manual.
"Ini murni karena faktor kelelahan dari petugas. Mereka bertugas dari pagi sampai pagi lagi," ujarnya.
Adapun Komisioner Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Suryo Baruno, menyatakan, penghitungan ulang surat suara menjadi cara terakhir untuk menjawab keraguan rekapitulasi form C1.
"Urutannya petugas bersama saksi merekap form C1 di tingkat PPK. Jika ada ketidaksesuaian, bisa dicocokkan dengan form C1 milik saksi lain atau pengawas TPS dengan C1 Plano. Jika salah satu atau keduanya cocok, tidak perlu membuka kotak suara," ucapnya.