Home Politik Kuasa Hukum Sofyan Basir Pertanyakan Dua Bukti KPK

Kuasa Hukum Sofyan Basir Pertanyakan Dua Bukti KPK

Jakarta, Gatra.com - Direktur PT PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Penetapan Sofyan sebagai tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sore ini, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Menanggapi hal itu, pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengatakan pihaknya bingung dengan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK sehingga bisa menetapkan Sofyan sebagai tersangka.

"Saya belum tahu 2 alat bukti apa yang dimiliki KPK sehingga menyebabkan klien saya sebagai tersangka,"kata Soesilo saat dihubungi Gatra.com, Selasa (23/4).

Hingga saat ini Aribowo mengatakan belum bertemu dengan kliennya. Dia mengatakan Sofyan saat ini sedang berada di luar kota. "SPDP dikirimkan ke rumah, karena klien saya masih diluar kota tentu belum ada info apapun kecuali dari media tadi sore," katanya menerangkan.

Namun Ariwibowo juga berjanji bahwa akan menaati proses hukum yang berlangsung. Ia menjanjikan kliennya akan menjalani proses hukum serta hadir jika nanti dibutuhkan keterangan. "Insya Allah bersedia lah, beliau orang yang patuh hukum, pungkasnya.

Terkait kasus ini KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

418