Home Ekonomi KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran Lion Air Diskriminasi Cargo

KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran Lion Air Diskriminasi Cargo

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran di sektor jasa pengiriman logistik dan pos yang dilakukan oleh anak usaha Lion Air dan Lion Express di Batam.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengungkapkan bahwa Lion Air diduga menganakemaskan anak perusahaannya di bidang kargo yakni Lion Express dan menganaktirikan perusahaan kargo lain yang menggunakan jasa transportasi dari Lion Air.

“Sudah masuk ke penyelidikan di industri penerbangan tentang pelanggaran jasa pengiriman logistik dan pos di Batam yang dilakukan lion air dan lion express, diduga perlakuan diskriminasi Lion Air kepada selain Lion Express,” kata Guntur, dalam konferensi pers di Kantor KPPU pada Selasa (23/4).

Guntur menyebut, Lion Air sebagai maskapai selain menyediakan jasa bagi penumpang juga menyediakan jasa bagi kargo, dan konsumennya terdiri dari banyak perusahaan kargo termasuk anak perusahaan Lion Air yakni Lion Express.

"Dalam prinsip persaingan, seyogyanya, semua pelaku usaha yang berbisnis (pakai) kargo Lion Air harus diperlakukan secara sehat persaingannya. Jadi tidak diskriminasi meskipun kepada anak perusahaan sendiri," kata Guntur.

Dalam 30 hari kedepan, Guntur menyebut investigatornya akan terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi data-data lapangan sebelum masuk ke tahap pemberkasan.

Reporter: AJQ
Editor: Anthony Djafar

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR