Home Politik Di Jateng Dilakukan 140 Penghitungan Ulang Perolehan Suara

Di Jateng Dilakukan 140 Penghitungan Ulang Perolehan Suara

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah merekomendasikan 140 penghitungan ulang perolehan suara  peserta pemilu serentak 2019.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Anik Sholihatun, mengatakan penghitungan ulang perolehan suara dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antarpartai politik maupun antarcalon legislatif (caleg), antarcapres dan cawapres serta antarcalon DPD.

“Selain itu, karena ada selisih perolehan suara sehingga untuk menemukan data valid maka dilakukan penghitungan ulang perolehan suara,” katanya kepada Gatra.com Selasa (22/4).

Anik mengemukakan, dari 140 kasus,  19 terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) dan 121 saat rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan. Keseluruhan kasus tersebut terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Jateng. Paling banyak di Purbalingga (12 kasus),  Wonosobo dan Boyolali (11 kasus) Kota Pekalongan dan Kabupaten Semarang (10 kasus), serta Kebumen (9 kasus), dan Klaten (8 kasus). 

“Penghitungan suara ulang ini merupakan cara untuk menemukan akurasi dan validitas data,” ujar Anik.

Sebelum diputuskan penghitungan suara ulang, ada beberapa mekanisme untuk mengecek adanya selisih perolehan suara, yakni bila dalam dokumen formulir C-1 (formulir rekap perolehan suara) ditemukan data yang selisih,  akan dibuka C plano. “Jika C plano tetap belum ditemukan validitas,  baru dilakukan penghitungan suara ulang meski hanya terjadi selisih satu suara,” ujarnya.

Bawaslu Jateng akan terus mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi agar tidak ada tindakan curang dengan cara mengubah perolehan suara peserta pemilu

Sementara itu,  Divisi Humas dan Hubungan antar-Lembaga Bawaslu Jateng, M. Rofiudin Jateng, menambahkan penggunaan tiga cara untuk mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu di tingkat kecamatan. Ketiga cara ini, pertama, Panwascam menggunakan salinan dokumen asli hasil penghitungan suara yakni Form C-1 dari pengawas di TPS.

Kedua, Bawaslu Jateng mempunyai templat aplikasi yang sudah disiapkan dan dimasukkan sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara. Jika ada penghitungan suara yang salah , otomatis kolom dalam templat  tersebut akan berwarna merah.

“Cara ketiga, panwascam memegang dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan (formulir model A). Kejadian-kejadian khusus di TPS juga bisa disampaikan panwascam pada saat rekap di kecamatan,” ujar Rofiudin.

139